Sabtu, 08 September 2012

Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (PSAK)


Tujuan Kerangka Dasar
  1. Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan oleh entitas syariah maupun entitas konvensional baik sektor publik maupun sektor suasta. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
  2. Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
  3. Penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
  4. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntassi syariah yang berlaku umum.
  5. Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.

Pemakai dan Kebutuhan Informasi laporan keuangan meliputi:
  1. Investor sekarang dan investor potensial; hal ini karena mereka harus mutuskan apakah akan membeli, nenahan atau menjual investasi atau penerimaan deviden.
  2. Pemilik dana qardh; untuk mengetahui apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
  3. Pemilik dana syariah temporer; untuk pengambilan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing dan aman.
  4. Pemilik dana titipan; untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil setiap saat.
  5. Pembayar dan penerima zakat, infak, dan wakaf; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut.
  6. Pengawas syariah; untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
  7. Karyawan; untuk memperoleh informasi tentang stabilitas dan protabilitas esensial syariah.
  8. Pemasok dan mitra usaha lainnya; untuk memperoleh informasi tentang kemampuan esensial membayar utang pada saat jatuh tempo.
  9. Pelangan; untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah.
  10. Pemerintah serta lembaga-lembaganya; untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan serta kepentingan nasional lainnya.
  11. Masyarakat; untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadapmasyarakat dan negara.

1 komentar:

  1. kalau boleh share juga tentang laporan keuangan akuntansi syariah..

    BalasHapus