Sabtu, 29 Desember 2012

Unsur-Unsur Dan Pengukuran Unsur Laporan Keuangan Syariah Dalam PSAK


A. Unsur-unsur laporan keuangan sayriah
Sesuai karakteristik laporan keuangan entitas syariah meliputi:
1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
Posisi keuangan
Unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dan syirkah temporer dan ekuitas. Pos-pos ini didefinisikan sebagai berikut:
  • Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari pristiwa masa lau dan dari mana  manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
  • Kewajiban merupakan utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
  • Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
  • Ekuitas adalah hak resudual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana sirkah temporer. Ekuitas dapat disubklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyesuaian pemilihan modal.
Kinerja
Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) adalah penghasilan dan beban. Unsur penghasilan dan beban didefinisikan sebagai berikut ini.
  • Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gain).
  • Beban (expenses) dalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal, termasuk di dalamnya beban untuk pelaksanaan aktivitas syariah maupun kerugian yang timbul.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syariah temporer adalah bagian hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokkan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi). Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.
2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan.
3. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
B. Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda dalam laporan keuangan. Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Biaya historis (historical cost)
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.  Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas) yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha yang normal. Dasar ini adalah dasar pengukuran yang lazim digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan.
2. Biaya kini (current cost)
Aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang harus dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang. Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin akan dipergunakan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang.
3. Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlement value)
Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (orderly disposal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar