Jumat, 14 September 2012

Karakteristik Dan Tujuan Laporan Keuangan Transaksi Syaria Dalam PSAK


A. Kerakteristik Transaksi Syariah
Implementasai transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan antara lain:
  1. Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling faham dan saling rida.
  2. Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)
  3. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
  4. Tidak mengandung unsur riba.
  5. Tidak mengandung unsur kezaliman.
  6. Tidak mengandung unsur maysir.
  7. Tidak mengandung unsur gharar.
  8. Tidak mengandung unsur haram.
  9. Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat  dalam kegiatan usaha terkaid dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk) .
  10. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugiakan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi barsamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad.
  11. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar).
  12. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap-menyuap (risywah).
Karakteristik tersebut dapat diterapkan pada transaksi bisnis yang bersifat komersial maupun yang bersifat non komersial.

B. Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan keuangan laporan keuangan adala untuk menyediakan informasi, menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubaan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakaian dalam pengambilan keputusan ekonomi. Beberapa tujuan lain adalah:
  1. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsisf syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
  2. Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsif syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban  yang tidak sesuai dengan prinsif syariah bila ada dan bagaimna perolehan dan penggunaannya.
  3. Informasi untuk membantu evaluasi pemenuhan tanggung jawab  entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, mengivestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
  4. Informasi mengenai tingkat keuntungan infestasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syariah temporer, dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban  (obligation) fungsi sosial entitas syariah termasuk pengolahan dan penyaluran zakat, infak, shadakah, dan wakaf
Laporan keuangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bersama sebagai pengguna laporan keuangan, serta dapat digunakan sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban menejemen atas sumber dana yang dipercayakan kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar