Minggu, 16 Desember 2012

Asumsi Dasar Dan Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Syariah Dalam PSAK


A.Asaumsi Dasar
Dasar akrual; Laporan keuangan disajikan atas dasar akrual, maksudnya bahwa pengaruh transaksi dan peristiwa laian diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas ataui setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akutansi serta laporan dalam laporan keuangan yang periode yang bersangkutan. Laporan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang mempresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Namun, dalam penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Hal ini disebabkan bahwa prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah keuntungan bruto (gross profit).
Kalangsungan usaha; Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah yang akan melanjutkan usahanya di masa depan. Oleh karena itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau keiungginan melikuidasi atau mengurangi secara material sekala usahanya. Jika maksud ataui keingginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan.
 
B.Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat terdapat empat karakteristik kualitatif pokok, yaitu:
1.Dapat dipahami; Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan untuk memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, informasi yang kompleks yang seharuskan dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwa informasi tersebut terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu.
2.Relevan; Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaliuasi mereka di masa lalu. Relevan berarti juga harus berguna untuk peramalan dan penegasan atas transaksi yang berkaitan satu sama lain. Relevan juga di pengaruhi oleh hakikat dan tingkat materialitasnya. Materialitas ditentukan berdasarkan pengaruh kelalaian (ambang batas) terhadap keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Oleh karena itu, materialitas dipengaruhi oleh besarnya kesalahan dalam mencantumkan atau pencatatan.
3.Keadaan; Andal diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakaianya sebagai penyajian yang tulus atau jujur  dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Informasi mungkin relevan tapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka mengunakan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Misalnya, jika keabsahan dan jumlah tuntutan atas kerugian dalam suatu tindakan hukum masih dipersengketakan, mungkin tidak tepat bagi entitas syariah untuk mengakui jumlah seluruh tuntutan tersebut dalam neraca, meskipun mungkin tepat untuk mengungkapkan jumlah serta keadaan dari tuntutan tersebut.
4.Dapat dibandingkan;  Pemakai harus dapat membandingkan laporan keuangan entisas syariah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keungan. Pemakai juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar entitas syariah untuk mengevaluasai posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif. Oleh karena itu, pembandingan berupa pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus dilakukan secara konsisten untuk entitas syariah tersebut, atar periode entitas syariah yang sama, untuk entitas syariah yang berbeda, maupun dengan entitas yang lain. Agar dapat dibandingkan, informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut juga harus diungkapkan termasuk ketaatan atas standar akutansi yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar